POSKOTA.CO.ID - Nama Muhammad Gian Gandana Sukma mendadak viral usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Pelaku merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Kasus ini mendapatkan banyak perhatian publik, terlebih karena dana tersebut disalahgunakan untuk kebutuhan pribadi yang sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Gian diduga melakukan aksinya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni memindahkan dana desa ke rekening pribadinya.
Total dana yang digelapkan mencapai Rp513,6 juta, yang semestinya dialokasikan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Cipaku.
Dana tersebut ternyata dipakai Gian untuk membeli diamond dalam permainan daring Mobile Legends, serta berjudi online atau judi togel (judol).
Tindakan ini menimbulkan kerugian signifikan bagi desa dan negara, apalagi hanya Rp65,4 juta yang berhasil dikembalikan, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Anak Kepala Desa yang Tersandung Korupsi
Publik pun dibuat terkejut setelah terungkap bahwa Gian Gandana Sukma adalah anak kandung dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, yang saat ini masih aktif menjabat.
Muncul spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan sang ayah, mengingat kepala desa berperan penting dalam menyetujui penggunaan dana desa. Namun, Nono Karsono menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui tindakan korupsi anaknya tersebut.
Baca Juga: Museum Taman Prasasti: Menyusuri Jejak Sejarah di Tengah Hiruk-Pikuk Jakarta
Menurut pengakuannya, seluruh proses yang dilakukan Gian dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya maupun perangkat desa lainnya.