KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penasihat hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso menilai Cheryl Darmadi berada dalam posisi pasif dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“Menurut kami yang memahami perkara, dalam konteks tuduhan TPPU Duta Palma, Ibu Cheryl sebenarnya berada di posisi pasif. Ia tidak aktif melakukan actus reus dalam TPPU, baik pada fase placement, layering, maupun integration,” kata Handika kepada awak media, Minggu, 10 Agustus 2025.
Handika menyebut, Cheryl Darmadi tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus TPPU Duta Palma. Karena itu, Handika berharap Kejaksaan Agung mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam menangani kasus ini, sambil tetap menghormati wewenang penyidik untuk mengusut perkara secara transparan dan adil.
“Kecuali Kejaksaan punya bukti lain yang kami tidak tahu, karena penyidikan kan sifatnya tertutup,” ucap Handika.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Geledah Kediaman Jampidsus Kejagung
Sebelumnya, Kejagung memasukkan Cheryl Darmadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO Cheryl diterbitkan setelah anak terdakwa Surya Darmadi mangkir tiga kali dari panggilan pemeriksaan.
“Sejak pekan lalu, Cheryl Darmadi kami tetapkan sebagai DPO karena tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.