POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali melanjutkan program Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 (honorer) sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para pendidik di luar status pegawai negeri.
Program ini merupakan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di berbagai daerah, khususnya di sekolah-sekolah terpencil.
Bantuan insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para guru honorer sekaligus mendorong peningkatan mutu pembelajaran.
Dengan dukungan finansial yang lebih baik, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam mengajar tanpa terbebani urusan ekonomi. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN.
Baca Juga: Resmi! Tunjangan Insentif Rp2,1 Juta untuk Guru Honorer di Jawa Tengah Segera Cair
Bagi para penerima yang telah dinyatakan lolos seleksi, proses pencairan dana harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengalami kendala teknis.
Berikut panduan lengkap dan teknis alur pencairan bantuan insentif guru honorer non-ASN tahun 2025 untuk memastikan dana dapat diterima tepat waktu dan digunakan secara optimal.
Bagi yang telah dinyatakan sebagai penerima, proses pencairan dana harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengalami kendala. Berikut panduan lengkap dan teknis alur pencairannya:
Panduana dan Alur Pencairan Bantuan Insentif Guru Honorer
- Unduh SPTJM dari Info GTK
Penerima harus mengakses laman resmi Info GTK menggunakan akun terdaftar. Setelah login, unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa data yang diinput benar dan sah.
- Tips: Pastikan akun Info GTK aktif dan password masih valid. Jika lupa, gunakan fitur reset password.
- Verifikasi Data dan Tandatangani SPTJM dengan Materai
Setelah mengunduh SPTJM, periksa kembali seluruh data pribadi seperti:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat domisili
- Status mengajar
Jika data sudah benar, tanda tangani dokumen di atas materai Rp10.000. Pastikan tanda tangan sesuai dengan yang terdaftar di KTP untuk menghindari penolakan dari bank.