3 Bos Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Rp958 Miliar

Jumat 08 Agu 2025, 17:55 WIB
Sidang tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT PE di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT PE di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JPU KPK menyebut, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Newin Nugroho mengaku tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin akan mengajukan keberatan dalam bentuk eksepsi pada sidang berikutnya.

Penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo mengatakan dalam eksepsi nanti tidak menyangkut pada materi, tetapi sifatnya formal.

Baca Juga: Kejari Geledah Kantor Dinkes KBB Digeledah Terkait Korupsi Mobil Karavan, Sita Dokumen dan Komputer

"Tetapi paling tidak dalam eksepsi itu, ini memang agak pelik ya karena banyak irisan dari beberapa domain hukum seperti terkait UU Kepailitan, Keperdataan, juga Pidana," ucapnya.

Perihal Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara atau laporan hasil audit, Soesilo sempat meminta majelis hakim, tetapi tidak dapat diserahkan karena JPU KPK beralasan bagian dari alat bukti.

"Itu sangat saya perlukan untuk pembelaan klien saya. Kami menganggap itu bukan bagian dari alat bukti. Tetapi kalau diteruskan perdebatan ini tidak akan berakhir. Paling tidak kami selaku penasihat hukum akan menyusun pembelaan yang terkait khusus dengan LHP itu," katanya.

Sebab, tambah Soesilo, pihaknya meminta LHP itu bisa dibaca.

Baca Juga: Kejari Bongkar Korupsi Mobil Lab Covid-19 di Bandung Barat, Eks Kadinkes Jadi Tersangka

"Metodenya dan lainya kita musti tahu. Maka saya minta tadi untuk kami pelajari. Kita harus tahu apa sih yang terjadi di LHP itu sehingga kerugiannya sampai 22 juta dollar USA ditambah Rp 600 miliar, itu hampir Rp 1 triliun. Cukup luar biasa," tuturnya.

Untuk. Itu, majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa menyampaikan eksepsi.


Berita Terkait


News Update