9 Tersangka Baru Korupsi Pertamina Diumumkan, Negara Dirugikan Hingga Tembus Rp285 Triliun

Jumat 11 Jul 2025, 10:31 WIB
Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun (Sumber: Pinterest)

Sembilan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam salah satu kasus dugaan korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan minyak mentah, BBM, penyewaan kapal tanker, serta sewa terminal BBM yang diduga dilakukan secara tidak sah.

Kerugian negara yang diakibatkan mencapai lebih dari Rp285 triliun (sekitar USD17,58 miliar). Publik menyoroti skandal ini sebagai momentum penting untuk reformasi tata kelola migas nasional.

Baca Juga: Pilot Maskapai Apa Papa Ebra? Viral Isu KDRT Aryo Disa Wiratama dengan Ruce Nuenda

Babak Baru Penegakan Hukum Korupsi Migas

Pada Kamis, 10 Juli 2025, Kejaksaan Agung RI secara resmi mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru dalam perkara korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan beberapa perusahaan mitra strategis. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari:

  • Enam mantan pejabat eksekutif PT Pertamina dan unit-unit bisnisnya,
  • Satu mantan manajer perusahaan perdagangan Trafigura,
  • Satu mantan manajer perusahaan pelayaran PT Mahameru Kencana Abadi,
  • Satu pemilik manfaat terminal BBM PT Orbit Terminal Merak.

Menurut Abdul Qohar, “Para tersangka diduga secara sistematis melakukan kegiatan impor minyak mentah dan BBM tidak sah, penyewaan kapal tanker dengan tarif di atas standar pasar, serta pengadaan sewa terminal BBM dengan harga yang tidak wajar. Seluruh rangkaian ini menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara dan perekonomian nasional.”

Modus Operandi: Dari Pengadaan hingga Tender Bermasalah

Investigasi yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkap pola praktik korupsi terstruktur. Ada tiga skema utama yang disebut sebagai penyebab utama kebocoran keuangan negara:

  1. Pengadaan Minyak Mentah dan BBM di Atas Harga Pasar

    • Transaksi impor dilakukan melalui perusahaan perantara.
    • Harga pembelian melebihi standar pasar internasional.
    • Spesifikasi produk seringkali tidak sesuai kontrak.
  2. Penyewaan Kapal Tanker

    • Kapal disewa melalui pihak ketiga yang diduga hanya berfungsi sebagai “broker.”
    • Tarif penyewaan kapal ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga pasar.
    • Proses tender diduga sarat dengan rekayasa.
  3. Sewa Terminal BBM

    • Terminal BBM di wilayah Merak dan lokasi lain disewa dengan biaya tidak wajar.
    • Perusahaan penyedia terminal diduga memiliki hubungan afiliasi dengan sejumlah tersangka.
    • Persekongkolan tender memungkinkan penggelembungan harga.

Abdul Qohar menegaskan, “Kombinasi modus tersebut menunjukkan adanya kolusi antara pejabat BUMN dan pihak swasta. Ini menjadi preseden buruk yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah bagi negara.”

Dampak Ekonomi dan Reaksi Publik

Kasus ini segera menjadi sorotan masyarakat luas. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dugaan korupsi pengadaan migas Pertamina menempati peringkat kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebutkan bahwa kerugian besar tersebut memiliki dampak sistemik terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kasus ini menjadi alarm penting untuk reformasi tata kelola sektor migas nasional. Praktik korupsi yang terjadi bukan hanya merugikan fiskal negara, melainkan juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap BUMN strategis,” ujar Kurnia.

PT Pertamina melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses penyidikan. “Kami menghormati proses hukum dan akan memastikan semua dokumen yang dibutuhkan penyidik tersedia. Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” demikian pernyataan resmi Pertamina.

Pemeriksaan Internasional dan Dimensi Lintas Negara


Berita Terkait


News Update