Orang Tua Tak Perlu Khawatir! Ini 5 Langkah Agar Bantuan PIP Tetap Cair Meski Anak Pindah Sekolah

Minggu 10 Agu 2025, 12:52 WIB
Anak pindah sekolah? Jangan khawatir! Ikuti 5 cara ini untuk memastikan bantuan PIP tetap lancar. Panduan lengkap dengan syarat administrasi terbaru 2025. (Sumber: Kemdikbud)

Anak pindah sekolah? Jangan khawatir! Ikuti 5 cara ini untuk memastikan bantuan PIP tetap lancar. Panduan lengkap dengan syarat administrasi terbaru 2025. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) telah menjadi salah satu solusi pemerintah dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bersekolah hingga lulus.

Bantuan tunai ini dirancang untuk meringankan beban finansial orang tua, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Namun, banyak orang tua yang masih merasa was-was ketika anak mereka harus pindah sekolah, khawatir bantuan PIP akan terhenti.

Kekhawatiran tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika orang tua memahami prosedur yang benar. Faktanya, PIP tetap bisa didapatkan meskipun siswa berpindah sekolah, asalkan seluruh proses administrasi dipenuhi dengan tepat.

Kunci utamanya adalah memastikan data siswa tetap terupdate dalam sistem pemerintah dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Apakah Bantuan PIP Agustus 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Pencairannya

Menyikapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat.

Melalui artikel ini, kami akan memaparkan lima langkah penting yang wajib dilakukan orang tua agar bantuan PIP tidak terputus meski anak pindah sekolah. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kehilangan haknya atas bantuan pendidikan ini.

Segera Laporkan Ke Sekolah Baru dan Lengkapi Dokumen

Setelah proses pindah sekolah selesai, orang tua atau wali harus segera melapor ke operator sekolah baru. Dokumen yang perlu diserahkan meliputi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua/wali
  • Kartu PIP/KIP (jika sudah memiliki)
  • Buku tabungan atau nomor rekening SimPel/KIP
  • Surat pindah dari sekolah lama

Operator sekolah akan memperbarui data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Langkah ini memastikan status "layak PIP" tetap tercatat.

Pastikan Data Dapodik Sinkron dengan DTKS Kemensos

PIP hanya diberikan jika data siswa di Dapodik sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Untuk memastikannya:

  • Konfirmasi ke sekolah apakah data di Dapodik sudah diperbarui
  • Pastikan nama, NIK, dan alamat siswa sama persis di KK, KTP, Dapodik, dan DTKS
  • Jika ada kesalahan, segera perbaiki melalui Dinas Dukcapil atau Dinas Sosial setempat

Baca Juga: Cara Cek PIP 2025 Sudah Cair atau Belum, Panduan Lengkap Periksa Status Penerimaan Lewat HP

Pantau Status PIP Melalui Situs Resmi


Berita Terkait


News Update