JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga bos PT Petro Energy (PE) didakwa merugikan negara sebesar 22 Juta dolar USA dan Rp600 miliar atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketiga petinggi PT PE itu, di antaranya Presiden Direktur PT PE Newin Nugroho, Direktur PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama PT PE sekaligus pemilik manfaat PT PE Jimmy Masrin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2015-2019 Arif Setiawan melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
"Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PR PE ke LPEI," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca Juga: Heri Gunawan dan Satori dari Fraksi Apa? Anggota DPR RI yang Terlibat Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Kemudian, para terdakwa disebut menggunakan underline dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," ujarnya.
Menurut JPU KPK, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf D UU No 2 tahun 2009 tentang LPEI, Peraturan Dewan Direksi Nomor 0012/PDD/11/2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.
Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU KPK berakibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT PE sejumlah 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar.
Baca Juga: Pengamat Sebut Kartu Janda Jakarta Berpotensi Munculkan Celah Korupsi
"Merugikan keuangan negara 22 juta dolar USA dan Rp 600 miliar sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE," kata JPU KPK.