Kejari Bongkar Korupsi Mobil Lab Covid-19 di Bandung Barat, Eks Kadinkes Jadi Tersangka

Senin 21 Jul 2025, 17:19 WIB
Kondisi mobil Caravan laboratorium Covid-19 yang terparkir di halaman kantor Dinkes Bandung Barat, Senin, 20 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Kondisi mobil Caravan laboratorium Covid-19 yang terparkir di halaman kantor Dinkes Bandung Barat, Senin, 20 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membongkar dugaan korupsi pengadaam kendaraan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus korupsi ini kembali mencoreng wajah birokrasi di Bandung Barat dan menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB, Eisenhower Sitanggang.

Tak main-main, anggaran jumbo senilai Rp6 miliar lebih dari APBD 2021, diduga diselewengkan. Akibatnya, negara buntung lebih dari Rp3 miliar.

Selain Eisenhower yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda Bandung Barat, Kejari juga menetapkan dua tersangka lain yakni, Ridwan Daomara Silitonga, ASN di RSUD Lembang, dan Cristian Gunawan, pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Ketiganya diduga 'kongkalikong' dalam pembelian Caravan Mobile Lab yang konon untuk keperluan penanganan Covid-19. Namun kenyataannya, mobil laboratorium mewah itu, malah nganggur di halaman parkir kantor Dinkes Bandung Barat.

Pantauan di lokasi, mobil caravan itu terbengkalai dan diselimuti terpal biru, dengan garis segel merah pudar dari Kejari mengelilingi bodinya.

Kepala Dinkes KBB, Ridwan Abdullah Putra, angkat bicara. Ia mengakui, kendaraan itu terparkir sejak tahun 2021 dan kini berstatus barang bukti dalam perkara korupsi.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum. Segel dari Kejari dipasang sejak 8 Agustus 2024. Soal kelanjutan penggunaannya, kami masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht),” ujar Ridwan.

Pihak Dinkes sendiri berharap, jika nanti putusan sudah keluar, kendaraan caravan itu bisa dimanfaatkan kembali tentu jika dinyatakan masih layak dan sesuai aturan.

Baca Juga: Sastra Winara Tegaskan Dukungan DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemberantasan Korupsi Bersama KPK


Berita Terkait


News Update