POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan dua kategori sekolah yang berhak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja mulai tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mereformasi tata kelola dana pendidikan melalui mekanisme Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Perubahan ini dilakukan dalam rangka mengakselerasi implementasi program prioritas nasional di sektor pendidikan dasar dan menengah.
Diantaranya termasuk revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, dan peningkatan kompetensi siswa dalam menghadapi tantangan abad ke-21.
Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan PPG Tahap 1 2025 dan Cara Mengeceknya
Penyesuaian Dana BOSP
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian dana BOSP pada 2025 bukan sekadar aspek teknis atau administratif.
Akan tetapi ini merupakan bagian dari orientasi baru untuk memfokuskan alokasi anggaran pendidikan kepada hal-hal yang berdampak langsung pada kualitas pembelajaran siswa.
Tiga aspek utama menjadi sorotan dalam kebijakan penyesuaian tersebut:
1. Minimal 10 Persen untuk Buku
Seluruh satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan sekurang-kurangnya 10 persen dari total dana BOSP untuk pengadaan buku, baik buku teks maupun buku nonteks.
Langkah ini bertujuan memperkuat literasi, numerasi, serta keterampilan belajar siswa melalui penyediaan bahan ajar yang relevan dan berkualitas.
Baca Juga: Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama