Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan Pemerintah sebagai Cuti Bersama

Jumat 08 Agu 2025, 11:39 WIB
Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. (Sumber: Pinterest/Creative Market)

Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama. (Sumber: Pinterest/Creative Market)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka untuk memeriahkan HUT RI ke-80.

Penetapan ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya yaitu Nomor 1017 Tahun 2025 Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus sehari usai peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.


Berita Terkait


News Update