POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan II 2025 bagi guru mata pelajaran Pendidikan Agama resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Guru-guru profesional yang lulus dari program ini berpeluang mendapatkan tunjangan profesi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai pendidik.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, pelaksanaan PPG Angkatan II dijadwalkan dimulai pada 1 September 2025.
Namun, sebelum itu akan dilakukan sejumlah tahapan penting, seperti proses verifikasi, validasi, penetapan peserta, dan pendaftaran mandiri yang berlangsung dari akhir Juli hingga akhir Agustus 2025.
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman: Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi PPG 2025 Tahap 2
Peserta PPG Angkatan II ini meliputi guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, termasuk Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Selain itu, program ini juga terbuka untuk guru-guru agama dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Baca Juga: 500 SPPG Makan Bergizi di Bogor Ditargetkan Serap 25.000 Tenaga Kerja
Berikut persyaratan, kriteria, dan tahapannya:
Persyaratan dan kriteria
Berikut adalah persyaratan & kriteria Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama RI:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;