Penggunaan dana BOSP untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi maksimal 20 persen.
Menurut Suharti, pembatasan ini dilakukan agar dana lebih difokuskan kepada pembelajaran, sementara program perbaikan fisik dan digital sekolah dilakukan melalui skema lain yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah.
3. Honor Tenaga Non-ASN: 20 Persen untuk Negeri, 40 Persen untuk Swasta
Pemerintah membatasi proporsi penggunaan dana BOSP untuk membayar honor tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) maksimal 20 persen di sekolah negeri dan maksimal 40 persen di sekolah swasta.
Kebijakan ini, kata Suharti, bukan bertujuan untuk penghematan, melainkan demi merealokasi anggaran agar lebih banyak menunjang kegiatan belajar-mengajar secara langsung.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta
Dua Kategori Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa hanya dua kategori sekolah yang dapat memperoleh Dana BOS Kinerja, yaitu:
1. Sekolah dengan Kinerja Baik
Sekolah-sekolah yang memiliki kinerja unggul dalam pengelolaan dana BOS Reguler serta menunjukkan peningkatan hasil belajar siswa secara signifikan akan diprioritaskan untuk menerima BOS Kinerja.
2. Sekolah yang Melayani Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dalam Jumlah Besar
Kategori kedua ditujukan untuk sekolah yang secara konsisten melayani anak-anak dari kelompok ekonomi rentan dan berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Tujuan BOS Kinerja 2025
Dana BOS Kinerja diarahkan sebagai stimulus untuk memperkuat komitmen sekolah dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif, inklusif, dan berorientasi pada hasil belajar.
Diharapkan, kebijakan ini dapat mempersempit kesenjangan pendidikan antarwilayah serta mendorong pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
