Cara Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK, Besaran Dana yang Cair

Jumat 08 Agu 2025, 09:03 WIB
Begini cara cek insentif guru honorer di Info GTK secara online. (Sumber: Istimewa)

Begini cara cek insentif guru honorer di Info GTK secara online. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan insentif bagi guru honorer non-ASN pada tahun 2025.

Program ini mencakup pendidik dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP, dengan jumlah penerima meningkat signifikan menjadi 341.248 orang.

Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik non-PNS yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk memastikan keterlibatan yang transparan, pemerintah menyediakan akses pengecekan insentif secara daring melalui portal Info GTK, yang dapat digunakan secara mandiri oleh para guru honorer.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Pendidikan Agama Tahap 2 Dibuka, Cek di Sini

Syarat Penerima Insentif

Agar insentif diterima tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Bukan ASN serta tidak sedang menerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau BPJS PBI.
  2. Tidak mengajar di Sekolah SPK maupun Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
  3. Untuk guru PAUD: memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025 dan pendidikan terakhir minimal SMA.

Penerapan syarat ini bertujuan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pendidik yang benar-benar membutuhkan dan telah lama mengabdi.

Baca Juga: Cara Mengatasi Gagal Verifikasi Ijazah di PPG: Panduan Resmi Atasi Kendala PDDIKTI

Langkah-Langkah Cek Insentif Melalui Portal Info GTK

Berikut panduan lengkap mengecek insentif guru honorer melalui situs Info GTK:

  1. Kunjungi laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing.
  3. Masukkan kode CAPTCHA sebagai verifikasi.
  4. Pilih menu "Status Tunjangan."
  5. Cek apakah SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah diterbitkan.
  6. Unduh SK dan SPTJM jika tersedia.

Melalui langkah ini, guru honorer dapat mengetahui status penerima insentif secara resmi dan langsung.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ini Link Resmi Download PDF Edaran Terbaru

Cek Status Rekening


Berita Terkait


News Update