Penertiban Bangunan Liar di Tambun Bekasi, 5 Unit Bersertifikat Tidak Dibongkar

Kamis 17 Jul 2025, 15:56 WIB
Penertiban 74 bangunan liar di sempadan Kali Tambun Tua, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Penertiban 74 bangunan liar di sempadan Kali Tambun Tua, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 74 bangunan liar di sempadan Kali Tambun Tua, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ditertibkan, Kamis, 17 Juli 2025.

“Pada hari ini kami melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara. Ada 74 bangunan yang dibongkar,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, saat ditemui di lokasi.

Menurut Surya, pembongkaran mandiri ini dilakukan agar warga masih bisa memanfaatkan material bangunan yang bisa diselamatkan. Ia menyebut pihaknya siap membantu jika ada bangunan berdinding tembok yang masih sulit dirubuhkan.

“Mereka sebelumnya sudah ada yang membongkar secara mandiri. Katanya mau memanfaatkan apa yang bisa dipakai. Tapi kalau ada bangunan yang temboknya masih berdiri, kami bantu dengan ekskavator,” jelasnya.

Baca Juga: Bangunan Liar di Lahan BRIN Dibongkar, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Proses pembongkaran ini turut melibatkan unsur TNI-Polri, perangkat desa, serta instansi terkait seperti PJT II. Penertiban bangunan liar ini, kata Surya, dilaksanakan sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Kami melakukan pembongkaran ini bersama-sama, berkolaborasi mulai dari tingkat desa, TNI-Polri, PJT II, hingga pemerintah daerah,” ucapnya.

Namun, tidak semua bangunan dibongkar. Ada lima unit bangunan yang tidak ikut diratakan karena pemiliknya mengantongi sertifikat hak milik.

“Untuk bangunan yang tidak dibongkar, alasannya karena mereka mempunyai sertifikat. Artinya mereka punya dasar hukum kepemilikan. Ini nanti akan kami koordinasikan dengan PJT II,” ucapnya.

Baca Juga: Bangunan Liar di Babelan Bekasi Dibongkar, Pemilik Tidak Dapat Kompensasi

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjutan atas klaim kepemilikan tersebut dengan melibatkan PJT II, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi terkait lainnya.


Berita Terkait


News Update