Bangunan Liar di Babelan Bekasi Dibongkar, Pemilik Tidak Dapat Kompensasi

Rabu 09 Jul 2025, 17:51 WIB
Pembongkaran bangunan liar di sepanjang sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Pembongkaran bangunan liar di sepanjang sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu, 9 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 400 bangunan liar yang berdiri di sepanjang sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mulai dibongkar, Rabu, 9 Juli 2025.

Pembongkaran ini dilakukan secara besar-besaran dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga Polisi Militer, mengingat sempat adanya aksi protes warga saat surat peringatan (SP3) dilayangkan beberapa waktu lalu.

Kegiatan dimulai dengan pembacaan berita acara oleh Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, yang disaksikan langsung oleh warga. Ganda menyampaikan bangunan liar yang ditertibkan tersebar di dua lokasi utama, yaitu sempadan jalan dan bantaran sungai.

“Di sempadan Jalan Pulo Timaha hingga Villa Indah sebanyak 300 lebih, dan di bantaran sungai ada sekitar 100 bangunan,” kata Ganda di lokasi, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Ratusan Bangunan Liar di Pulo Timaha Babelan Bekasi Akan Dibongkar, Warga Mengeluh tak Ada Mediasi

Ganda menegaskan, langkah penertiban telah dilakukan sesuai prosedur, yakni dengan melayangkan tiga kali surat peringatan kepada warga pemilik bangunan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara Satpol PP, TNI, Polri, PJT, BBWS, Dishub, DLH, Dinkes, Damkar, dan instansi lainnya.

“Personel yang diterjunkan hari ini berjumlah 486 orang. Dari Polri 130, Satpol PP 245, Dishub 30, Denpom dan Garnisun 10. Termasuk Satpol PP Kecamatan dan unsur terkait lainnya,” tuturnya.

Untuk mempercepat proses penertiban, Pemkab Bekasi juga menurunkan 12 unit alat berat jenis beko. Menurut Surya, jenis bangunan yang dibongkar bervariasi, mulai dari bangunan permanen hingga semi permanen yang berdiri di atas saluran irigasi dan bantaran sungai.

Baca Juga: Unggah Konten Bangunan Liar di Bekasi, Seorang Youtuber Dikepung Warga

“Seperti kita ketahui, telah dilaksanakan penertiban dengan menurunkan alat berat sebanyak 12 unit beko. Bangunan yang dibongkar adalah yang melanggar garis sempadan sungai dan berada di atas irigasi,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update