Menkeu Purbaya Tegaskan Pajak THR Berlaku Adil, Ini Penjelasan untuk Karyawan Swasta dan ASN

Sabtu 07 Mar 2026, 19:22 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Humas UI)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Sumber: Humas UI)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah, termasuk terkait pemotongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR), diterapkan secara adil bagi seluruh wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas sorotan publik mengenai potongan pajak THR yang diterima karyawan sektor swasta.

Dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjalankan sistem perpajakan yang seimbang dan tidak memihak kelompok tertentu.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 7 Maret 2026.

Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan publik mengenai perbedaan perlakuan pajak antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta dalam penerimaan THR.

Baca Juga: 5 Dampak Perang Iran vs Israel-AS bagi Ekonomi Indonesia, Kelas Menengah Makin Tertekan?

Perbedaan Skema Pajak THR ASN dan Karyawan Swasta

Purbaya menjelaskan bahwa pajak THR bagi ASN ditanggung oleh pemerintah karena mereka merupakan pegawai yang bekerja di instansi negara. Oleh sebab itu, mekanisme pengenaan pajaknya berbeda dengan pekerja di perusahaan swasta.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” kata Purbaya.

Menurut dia, perubahan kebijakan agar pajak THR karyawan swasta juga ditanggung pemerintah bukanlah hal yang mudah dilakukan. Sebab, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan berbagai aspek regulasi dan dampak anggaran negara.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Dengan skema yang berlaku saat ini, pekerja swasta tetap dikenakan pajak penghasilan atas THR sebagai bagian dari pendapatan yang diterima dari perusahaan.

Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Tidak Menambah Pajak


Berita Terkait


News Update