Massa Geruduk Mapolres Metro Bekasi Kota, Tuntut Ketua LSM Somasi Dibebaskan

Kamis 17 Jul 2025, 18:45 WIB
Ratusan orang menggeruduk Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, menuntut pembebasan Ketua LSM Somasi, Budy Arianto, pada Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Ratusan orang menggeruduk Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, menuntut pembebasan Ketua LSM Somasi, Budy Arianto, pada Kamis, 17 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Ratusan orang menggeruduk Mapolres Metro Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Mereka menuntut pembebasan Ketua LSM Somasi, Budy Arianto alias Budy Somasi, yang telah ditahan sejak dua pekan lalu oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Aksi massa dipimpin langsung oleh Alif, 27 tahun, anak kandung Budy Arianto. Alif mengungkapkan, kekecewaannya terhadap proses hukum yang menjerat sang ayah. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan tidak sesuai fakta dan bersifat dipaksakan.

"Kami semua di sini menuntut agar Bang Budy dibebaskan. Proses hukumnya sudah cacat. Ayah saya tidak pernah melakukan tindak kriminal seperti yang dituduhkan. Ini dipaksakan," tegas Alif kepada awak media di lokasi aksi, Kamis 17 Juli 2025.

Menurut Alif, ayahnya justru mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang disebut sebagai keponakannya sendiri dan memprosesnya sesuai prosedur mengingat dirinya adalah Ketua LSM.

Namun, justru Budy dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Penumpang Anak di Pesawat Citilink Denpasar-Jakarta

"Ayah saya justru yang mengamankan pelaku sebenarnya. Kami langsung memprosesnya sesuai prosedur, dan korban pelecehan adalah keponakan kami," kata Alif

Lebih lanjut, Alif membeberkan bahwa pihak keluarga sempat diminta sejumlah uang oleh oknum penyidik saat proses mediasi.

Menurutnya, pada 9 Juli 2025, ada upaya damai yang berujung pada permintaan uang sebesar Rp70 juta.

"Awalnya katanya mediasi, tapi malah diminta uang Rp70 juta. Kami tidak sanggup, lalu disepakati Rp50 juta. Tapi pas kami serahkan, malah ditolak, minta tambah Rp20 juta lagi," bebernya.


Berita Terkait


News Update