Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu 28 Jun 2025, 17:18 WIB
Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi kasus pelecehan seksual terhadap anak. (Sumber: PxHere)

SERPONG, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan menetapkan pria berinisial B, 47 tahun, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus dugaan pelecehan seksual ke tahap penyidikan.

"Terhadap terlapor saat ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Juni 2025.

Menurut Agil, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah kecamatan Setu itu ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Akun Instagram Setiyono MCI Season 3 Apa? Diburu Netizen Usai Viral Dugaan Pelecehan Anak

Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Tersangka B juga dilakukan penahanan di Mapolres Tangerang Selatan.

"Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa oleh penyidik untuk proses lebih lanjut," beber Agil.

Sementara itu untuk korban, hingga saat ini masih dalam proses pendampingan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan.

Korban diduga dilecehkan oleh tersangka sebanyak dua kali pada bulan Maret hingga April 2025.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan pendampingan psikologi," kata Agil.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat kakak korban menemukan sebuah buku berisi catatan yang mengungkap dugaan pelecehan yang dialami P. Dalam buku catatan itu, korban mencatat jika dirinya diduga telah dilecehkan oleh pelaku.


Berita Terkait


News Update