CIKARANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Riki Susanto, 42 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, akhirnya ditangkap polisi setelah dua pekan buron.
Ia dibekuk di rumah kerabatnya di Desa Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 8 Juli 2025, kemarin.
"Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah kerabatnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, Rabu 9 Juli 2025.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya," jelas Agta.
Baca Juga: Walikota Bekasi Temui Gubernur Pramono, Bahas Transportasi, Air Bersih dan Bantargebang
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/2327/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 Juni 2025.
Dalam laporan itu, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas 4 SD hingga Februari 2025.
Karena trauma, korban sempat menghilang dari rumah selama beberapa hari sebelum akhirnya mengungkap kejadian itu kepada temannya pada 23 Juni 2025.
Kakak kandung korban, CBS, 23 tahun, mengatakan adiknya tidak berani bercerita ke ibu kandung karena takut tidak dipercaya.
Baca Juga: Anak Pemulung yang Ditolak Masuk SMPN Bekasi Ternyata Murid Berprestasi