Alif mengatakan awalnya pihaknya menyanggupi kekurangan uang tersebut. Namun karena tidak menemukan kesepakatan, ia merasa tertipu.
Namun, setelah beberapa kali mediasi, ia menambahkan bahwa uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak kepolisian setelah mediasi ulang dilakukan beberapa hari kemudian.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak di Jakarta Bertambah pada 2025
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim.
"Masih didalami dengan pihak Reskrim ya," ujar Kombes Kusumo singkat saat dikonfirmasi
Diketahui, Budy Arianto ditangkap dan ditahan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sejak 4 Juli 2025. Hingga kini ia masih mendekam di sel tahanan.
Massa aksi sempat mendapatkan informasi bahwa Budy Somasi akan mendapat penangguhan penahanan. Namun, mereka menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut jika tuntutan pembebasan tidak dikabulkan.
"Kami akan terus datang dan suarakan kebenaran. Kalau tidak dikabulkan, kami akan gelar aksi lebih besar lagi," pungkas Alif. (CR-3)