Obrolan Warteg: Akhirnya Dapat Pengurangan Hukuman

Kamis 03 Jul 2025, 06:30 WIB
Dua pria sedang berbincang santai di warteg, salah satunya mengecam tindakan koruptor sambil memegang segelas kopi. Di belakang mereka, seorang ibu warteg tersenyum sambil menatap kotak amal yang terisi uang. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Dua pria sedang berbincang santai di warteg, salah satunya mengecam tindakan koruptor sambil memegang segelas kopi. Di belakang mereka, seorang ibu warteg tersenyum sambil menatap kotak amal yang terisi uang. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

“Komentar apapun tidak akan mengubah keadaan. Putusan PK itu sudah final, tak ada upaya hukum lain yang dapat mengubahnya. Ibaratnya sudah mentok yang tertinggi. Tak ubahnya keputusan MK, sudah final dan mengikat,” kata mas Bro.

“Jadi, suka tidak suka harus kita terima?,” kata Yudi.

“Ya, harus kita hormati. Bahwa ada yang kecewa dengan putusan tersebut, hal yang wajar saja, mengingat dalam beberapa putusan banding terhadap terpidana korupsi lebih memberatkan, bukan meringankan,” kata Heri.

“Berarti kasus yang satu ini berbeda?,” kata Yudi.

“Setiap kasus sudah pasti berbeda,sebut saja berbeda terdakwanya, beda lokasinya, beda modusnya. Kalaupun sama, pada jenis kasusnya, sama - sama korupsi,” kata Heri.

 “Tapi ini putusan MA menarik perhatian publik?,” ujar Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg : Hijrah Menjadi Lebih baik

“Tidak bisa dipungkiri karena menyangkut mantan ketua DPR, kasusnya sejak awal sudah menarik perhatian. Tak sedikit pejabat terlibat dalam kasus e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah itu,” kata Heri.

“Menarik pula dicermati, permohonan PK ini diputus dalam waktu 1.956 hari, sejak perkara diajukan 6 Januari 2020. Artinya lama memutus membutuhkan waktu 1.956 hari,” kata mas Bro.

“Lama perjuangan yang dilakukan, lebih dari 5,4 tahun. Hasilnya pengurangan 2,5 tahun hukuman penjara,” ujar Heri. “Jangan cuma melihat hasilnya, tetapi lihat juga prosesnya. Ini lebih penting,” kata Heri. (Joko Lestari)


Berita Terkait


News Update