POSKOTA.CO.ID - Pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi lagi menjadi pergunjingan.
Ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto, mantan Ketua DPR, dalam kasus korupsi e-KTP.
Vonis dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Artinya hukuman penjara dikurangi 2,5 tahun.
Beragam komentar disampaikan oleh berbagai kalangan. Bagi pegiat antikorupsi, keputusan ini disesalkan. Alasannya, korupsi itu kejahatan yang luar biasa, maka penanganannya pun harus luar biasa.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Bansos Bukanlah Alat Politik
Para koruptor harus dipidana setinggi- tingginya dan seberat - beratnya untuk memberikan efek jera.
Beda lagi dengan pengacara terpidana, menilai bukan hanya dikurangi, mestinya bebas. Alasannya, pasal yang didakwakan kepada Novanto tidak tepat. Novanto tak punya kewenangan terkait proyek e-KTP.
“Lantas bagaimana menurut kalian sebagai wong cilik. Bukankah korupsi itu sangat merugikan rakyat,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Hakim memutuskan pengurangan hukuman tentu ada alasan tersendiri, memiliki pertimbangan sendiri. Bukankah keputusan tersebut juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Yudi.
“Kalau menurut kamu gimana Bro?,” tanya Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Tangis Bahagia Sang Bunda