POSKOTA.CO.ID – Selamat! Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, kini saatnya bersiap untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Kelulusan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses penting menuju penetapan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Agar tidak melewatkan langkah krusial, simak panduan lengkap berikut mulai dari pengecekan hasil hingga proses pengangkatan.
Cek pengumuman hasil PPPK tahap 2 tahun 2024
Baca Juga: Aturan Baru PPPK 2025: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dengan Syarat Ini
Peserta dapat melakukan pengecekan hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 melalui situs resmi SSCASN pada alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
1. Buka situs resmi SSCASN
2. Klik ‘Masuk’ di ujung kanan atas
3. Masuk dengan akun Anda (menggunakan NIK dan password)
4. Klik ‘Masuk’
5. Setelah berhasil login, akan muncul tampilan resume pendaftaran
6. Tertera keterangan kelulusan PPPK 2024
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Via SSCASN dan Instansi
Daftar kode pengumuman PPPK tahap 2
Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:
P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
Baca Juga: 10 Kategori PPPK yang Tidak Lagi Berhak atas Gaji dan Tunjangan Negara di 2025
L: Peserta Dinyatakan Lulus
L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.
Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.

Apa yang harus dilakukan setelah lulus PPPK tahap 2 2024?
1. Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk PPPK
Bagi yang lulus, tahap berikutnya adalah pengisian DRH untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang dijadwalkan pada 1–31 Juli 2025
Dalam DRH, kamu harus mengunggah data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya melalui portal SSCASN.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2 Kian Dekat, Nasib 5 Jenis Honorer Sudah Dipastikan Gagal
2. Pengajuan Usulan Penetapan NI PPPK
Setelah DRH lengkap, instansi akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke BKN. Periode ini berlangsung antara 1 Agustus–10 September 2025.
3. Verifikasi dan Surat Keputusan (SK)
Jika disetujui, kamu akan menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai tenaga PPPK. Selanjutnya, instansi akan memproses SK tersebut dan memberitahukan jadwal pengangkatan.
4. Pengangkatan dan Mulai Bekerja
Setelah SK diterbitkan, instansi akan mengatur masa pelantikan, orientasi, dan penugasan jabatan. Kemudian, kamu secara resmi akan mulai bekerja sebagai PPPK sesuai formasi yang dilamar.
Demikian informasi mengenai PPPK tahap 2 2024.