Aturan Baru PPPK 2025: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu dengan Syarat Ini

Selasa 17 Jun 2025, 13:30 WIB
PPPK paruh waktu 2025 kini punya peluang jadi ASN penuh. Temukan syarat kenaikan jabatan dan 8 kategori honorer yang masuk daftar hitam Menpan RB dalam artikel ini. (Sumber: Istimewa)

PPPK paruh waktu 2025 kini punya peluang jadi ASN penuh. Temukan syarat kenaikan jabatan dan 8 kategori honorer yang masuk daftar hitam Menpan RB dalam artikel ini. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali melakukan terobosan kebijakan terkait nasib tenaga honorer.

Kali ini, Kemenpan RB mengeluarkan regulasi terbaru tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi ASN. Melalui skema PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan ruang bagi honorer untuk mendapatkan pengakuan status sekaligus peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Namun, peluang ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Kemenpan RB menetapkan sejumlah syarat ketat dan kategori blacklist bagi PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Via SSCASN dan Instansi

Langkah ini diambil untuk memastikan hanya tenaga profesional dan berintegritas tinggi yang bisa menjadi bagian dari ASN di masa depan.

Dua Jalur Pengangkatan PPPK: Peluang dan Tantangan

Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa terdapat dua skema pengangkatan PPPK:

PPPK Penuh Waktu (Full Time)

  • Diangkat melalui seleksi terbuka berdasarkan formasi instansi.
  • Berlaku bagi honorer yang lolos seleksi kompetensi.

PPPK Paruh Waktu (Part Time)

  • Skema khusus bagi honorer yang belum mendapat formasi.
  • Memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.

"Kami ingin memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. PPPK paruh waktu adalah solusi transisi sebelum mereka memenuhi syarat menjadi ASN penuh," tegas Menpan RB dalam keterangan resmi, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2: Dari 863.000 Peserta, Ini Jumlah Nyata yang Berhasil Jadi ASN

PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Jabatan, tapi dengan Catatan


Berita Terkait


News Update