POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kembali memberikan angin segar bagi tenaga honorer.
Melalui Seleksi Tahap 2, honorer yang memenuhi kriteria tertentu berkesempatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program ini menjadi solusi bagi mereka yang belum mendapatkan formasi jabatan tetap namun memiliki kontribusi signifikan di instansi pemerintah.
Tak semua honorer bisa mendaftar. Hanya yang memenuhi lima syarat khusus yang berpeluang lolos seleksi. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa ikatan kepegawaian yang jelas.
Baca Juga: Cara Cek Hasil PPPK 2024 Tahap 2 di SSCASN: Panduan Lengkap dan Arti Kode Kelulusan
Seleksi ini menjadi tahap lanjutan setelah PPPK Tahap 1 dan seleksi CPNS 2024. Bagi honorer yang gagal di tahap sebelumnya atau belum pernah mendaftar sama sekali, kesempatan ini patut dimanfaatkan. Proses pengangkatannya sendiri ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.
Siapa Saja yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan ketentuan terbaru, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi jabatan tetap. Adapun jabatan yang bisa diduduki meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
5 Kriteria Tenaga Honorer yang Berhak Mendaftar
Tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi ini. Hanya mereka yang memenuhi syarat berikut yang berpeluang diangkat:
- Honorer yang Berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
- Honorer TMS di administrasi CPNS 2024.
- Honorer yang belum pernah melamar seleksi ASN sama sekali.
- Honorer yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi tidak lolos seleksi PPPK Tahap 1.
- Honorer MS yang gagal dalam seleksi CPNS 2024.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu tidak instan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:
- Pengusulan Kebutuhan oleh PPK: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
- Penetapan oleh MenPAN RB: Menteri PAN RB akan menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi, mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK: PPK mengusulkan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) maksimal 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
- Penetapan NI oleh BKN: Kepala BKN akan menerbitkan nomor identitas pegawai ASN dalam waktu 7 hari.
- Pengangkatan Resmi: PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status Jadi Penuh Waktu?
PPPK paruh waktu memang dirancang untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer. Namun, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi dua syarat utama:
- Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki anggaran yang memadai.
- Tenaga honorer tersebut lulus evaluasi kinerja.