Satgas Pangan Polda Metro Pantau Harga Beras di Ciracas

Senin 14 Sep 2026, 18:55 WIB
Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama PD Pasar Jaya dan Perum Bulog memantau harga dan ketersediaan beras di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 14 September 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)
Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama PD Pasar Jaya dan Perum Bulog memantau harga dan ketersediaan beras di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 14 September 2026. (Sumber: Dok. Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Pangan Polda Metro Jaya bersama PD Pasar Jaya dan Perum Bulog memantau harga serta ketersediaan beras di sejumlah titik perdagangan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 14 September 2026.

Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muh. Ardila Amry mengatakan, petugas mengecek ketersediaan beras premium, medium, hingga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di tiga lokasi, yakni Pasar Jaya Tradisional Ciracas, Naga Swalayan Ciracas, dan Transmart Mall Cijantung.

"Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang maupun retail tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, sekaligus memantau ketersediaan stok di lapangan," kata Ardila dalam keterangannya, Senin, 14 September 2026.

Menurut Ardila, pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kg, beras medium Rp13.500 per kg, dan beras SPHP Rp12.500 per kg untuk wilayah Zona 1 Jawa. Dari hasil pemantauan di tiga lokasi tersebut, harga ketiga jenis beras masih berada dalam batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Harga Distributor di Atas HET, Ritel Modern Ogah Pasok Beras Premium

Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga memastikan pemantauan tidak berhenti pada pengecekan kali ini. Pengawasan akan dilakukan secara berkala di sejumlah pasar tradisional dan retail modern untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan harga maupun gangguan pasokan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama PD Pasar Jaya dan Bulog," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Ia menyebutkan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari langkah bersama untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat dapat diperoleh dengan harga yang wajar sesuai aturan.

"Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait harga maupun distribusi pangan, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.


Berita Terkait


News Update