POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, regulasi baru terkait status dan hak-hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberlakukan berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat ketentuan tegas mengenai 10 kategori PPPK yang dinyatakan tidak lagi berhak menerima gaji dan tunjangan dari negara.
Kondisi ini bukan hanya berdampak pada nasib keuangan pribadi, tetapi juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan kedisiplinan serta efektivitas birokrasi negara.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2 Kian Dekat, Nasib 5 Jenis Honorer Sudah Dipastikan Gagal
1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Pelanggaran terhadap nilai dasar negara merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. PPPK yang secara sadar melakukan penyelewengan terhadap ideologi Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 akan langsung diberhentikan dan tidak menerima kompensasi gaji atau tunjangan apa pun. Penyelewengan ini bisa berupa propaganda, tindakan separatis, atau keterlibatan dalam organisasi anti-NKRI.
2. Meninggal Dunia
Secara administratif, jika seorang PPPK wafat, maka hak gaji dan tunjangannya otomatis dihentikan. Namun, keluarga atau ahli waris masih berhak menerima santunan kematian atau hak lain sesuai peraturan yang berlaku, seperti yang telah ditegaskan dalam peraturan turunan dari UU ASN.
3. Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir
Berakhirnya masa kerja sesuai dengan kontrak juga menjadi alasan sah pemberhentian PPPK tanpa hak atas gaji dan tunjangan. PPPK tidak otomatis menjadi PNS, dan kontrak mereka bersifat terbatas sesuai kebutuhan instansi.
4. Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Restrukturisasi lembaga, efisiensi birokrasi, hingga penghapusan unit kerja akibat digitalisasi bisa berdampak pada pemberhentian PPPK. Jika unit tempat PPPK bekerja dilebur atau dihapus, maka otomatis status kepegawaiannya dihentikan.
5. Tidak Cakap Jasmani/Rohani untuk Menjalankan Tugas
PPPK yang dinyatakan secara medis tidak lagi mampu menjalankan tugasnya, baik karena penyakit kronis, kecacatan tetap, maupun gangguan psikologis berat, tidak dapat dipertahankan dalam sistem ASN. Namun, dalam banyak kasus, PPPK yang diberhentikan karena alasan ini masih menerima hak keuangan terakhir secara penuh.
6. Tidak Berkinerja
Berdasarkan sistem penilaian kinerja terbaru, ASN dan PPPK wajib menunjukkan produktivitas. Ketidakhadiran tanpa alasan, capaian kerja yang jauh di bawah standar, atau kelalaian berulang bisa berujung pada sanksi berat. PPPK yang tidak berkinerja akan diberhentikan tanpa hak keuangan.
7. Melanggar Disiplin Tingkat Berat
Melanggar sumpah jabatan, bolos kerja berulang kali, menyalahgunakan wewenang, hingga keterlibatan dalam aktivitas yang mencoreng nama baik instansi adalah pelanggaran disiplin berat. PPPK yang terlibat akan langsung diberhentikan tidak dengan hormat dan gaji serta tunjangannya dicabut.