POSKOTA.CO.ID - Reformasi birokrasi di Indonesia telah memasuki babak baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Salah satu agenda utama dari UU ini adalah penataan ulang tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya.
Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan proses seleksi PPPK tahun 2024 dalam dua tahap:
- Tahap 1: Diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN serta eks tenaga honorer kategori II (THK-2).
- Tahap 2: Dikhususkan bagi tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun secara berturut-turut di instansi pemerintah dan juga terdaftar dalam database BKN.
Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 2 Topik 4 PPG 2025: School Well-being dan Pembelajaran Sosial Emosional
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024
Mengacu pada surat BKN Nomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025, berikut adalah rangkaian jadwal penting yang patut dicermati oleh seluruh peserta:
- Pengumuman Peserta dan Tempat Seleksi: 9 – 21 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi: 27 April – 15 Juni 2025
- Pengumuman Kelulusan: 16 – 30 Juni 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK: 1 Agustus – 10 September 2025
Cara Cek Kelulusan Seleksi PPPK Tahap 2
Bagi peserta yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2, ada tiga cara utama untuk mengetahui kelulusan:
- Login ke Situs SSCASN:
Kunjungi laman resmi https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing. - Melalui Situs Resmi Instansi:
Beberapa instansi pemerintah mengumumkan hasil kelulusan melalui situs resmi dalam format PDF yang bisa diunduh. - Akun Media Sosial Resmi Instansi:
Beberapa instansi mengunggah informasi pengumuman di kanal Instagram, Facebook, atau Twitter resminya.
Peringatan Penting: 5 Kategori Honorer yang Dipastikan Gagal Lolos PPPK
Meski banyak tenaga honorer menaruh harapan besar pada seleksi PPPK 2024, tidak semua akan mendapatkan kabar baik. Berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, terdapat lima kategori tenaga honorer yang secara otomatis akan dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK, tanpa mempertimbangkan nilai kompetensi atau pengalaman kerja.
Berikut rinciannya:
1. Tenaga Honorer yang Tidak Memiliki Kinerja
Tenaga honorer yang tidak menunjukkan hasil kerja memadai, tidak disiplin, atau memiliki catatan buruk dalam evaluasi kinerja instansi, tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam seleksi PPPK.
2. Pelaku Kecurangan dalam Seleksi
Setiap peserta yang terbukti melakukan tindakan curang, seperti memakai joki, memalsukan dokumen, atau memanipulasi data, akan didiskualifikasi tanpa pengecualian.
3. Terpidana dengan Vonis Minimal Dua Tahun
Tenaga honorer yang memiliki catatan hukum dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun secara otomatis tidak memenuhi syarat menjadi ASN melalui skema PPPK.