Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini

Selasa 17 Jun 2025, 19:45 WIB
Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Via SSCASN dan Instansi

Daftar kode pengumuman PPPK tahap 2

Melansir keterangan BKN RI, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap II 2024:

P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus

PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

Baca Juga: 10 Kategori PPPK yang Tidak Lagi Berhak atas Gaji dan Tunjangan Negara di 2025

L: Peserta Dinyatakan Lulus

L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda

L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL: Peserta Tidak Lulus

TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest

TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi


Berita Terkait


News Update