Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini

Selasa 17 Jun 2025, 19:45 WIB
Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Dinyatakan Lulus PPPK Tahap 2 2024, Lalu Apa yang Harus Dilakukan? Simak di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian

A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.

Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.

Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.

Potret peserta seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: PANRB)

Apa yang harus dilakukan setelah lulus PPPK tahap 2 2024?

1. Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Nomor Induk PPPK

Bagi yang lulus, tahap berikutnya adalah pengisian DRH untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang dijadwalkan pada 1–31 Juli 2025

Dalam DRH, kamu harus mengunggah data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya melalui portal SSCASN.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Tahap 2 Kian Dekat, Nasib 5 Jenis Honorer Sudah Dipastikan Gagal

2. Pengajuan Usulan Penetapan NI PPPK

Setelah DRH lengkap, instansi akan mengajukan usulan penetapan NI PPPK ke BKN. Periode ini berlangsung antara 1 Agustus–10 September 2025.

3. Verifikasi dan Surat Keputusan (SK)

Jika disetujui, kamu akan menerima Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai tenaga PPPK. Selanjutnya, instansi akan memproses SK tersebut dan memberitahukan jadwal pengangkatan.


Berita Terkait


News Update