POSKOTA.CO.ID - Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau kelurahan.
Dengan kemajuan teknologi, Anda bisa melakukan pengecekan secara online hanya melalui handphone (HP) atau laptop.
Cara ini sangat praktis dan efisien, terutama bagi Anda yang ingin mengetahui besarnya tagihan, memastikan status pembayaran, atau sekadar mengecek apakah pajak sudah lunas.
Prosesnya juga cepat dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube makin VIRAL, cara ini sangat bermanfaat, terutama jika Anda ingin mengetahui:
- Besarnya tagihan PBB yang dimiliki
- Status pembayaran apakah sudah lunas atau belum
- Konfirmasi pembayaran, khususnya jika pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga atau dititipkan ke orang lain.
Baca Juga: Coretax Error Mei 2025, Muncul 'An Error Occurred'! Ini Penyebab dan Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Cara Cek Pajak Tanah Secara Online
1. Gunakan HP atau Laptop Anda
Buka aplikasi Google, Google Chrome, atau browser lainnya.
2. Ketik Kata Kunci Pencarian
Di kolom pencarian, dengan mengetik:
- Cek pajak tanah berikut nama kota atau kabupaten
- Contoh: cek pajak tanah Kabupaten Batang
3. Masuk ke Website Pajak Daerah
Dari hasil pencarian, pilih situs resmi pajak daerah dari wilayah Anda. Biasanya akan muncul tautan ke laman layanan PBB.
4. Masukkan NOP
Nomor Objek Pajak (NOP) dapat dilihat di SPPT PBB Anda. Masukkan angka tersebut ke kolom yang tersedia di situs tersebut.
5. Klik Tombol "Cari"
Setelah mengisi NOP, klik tombol Cari atau Submit.
6. Lihat Informasi Pajak
Setelah pencarian selesai, akan muncul beberapa informasi penting:
- Data Subjek Pajak (nama pemilik)
- Data Objek Pajak (alamat tanah atau bangunan)
- Rincian Tagihan: total tagihan, tunggakan, atau kelebihan bayar
- Status Pembayaran: apakah sudah lunas atau belum
- Tanggal Jatuh Tempo dan Tanggal Pembayaran
Jika Anda menemukan keterangan "belum lunas" atau ada tunggakan, maka Anda bisa segera melakukan pembayaran di tempat yang ditentukan atau melalui layanan online yang tersedia.
Mengecek tagihan PBB secara online sangat mudah dan praktis.
Anda hanya membutuhkan HP dan koneksi internet untuk mengetahui status dan rincian pajak tanah Anda.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembayaran sudah diterima oleh sistem.
Apalagi jika Anda membayar lewat orang lain atau pihak ketiga. Semoga informasi ini bermanfaat.