Cara Cek Tagihan PBB Secara Online, Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Rabu 28 Mei 2025, 21:05 WIB
Simak panduan lengkap cara cek tagihan PBB secara online. (Sumber: Pinterest)

Simak panduan lengkap cara cek tagihan PBB secara online. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Mengecek tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak atau kelurahan.

Dengan kemajuan teknologi, Anda bisa melakukan pengecekan secara online hanya melalui handphone (HP) atau laptop.

Cara ini sangat praktis dan efisien, terutama bagi Anda yang ingin mengetahui besarnya tagihan, memastikan status pembayaran, atau sekadar mengecek apakah pajak sudah lunas.

Prosesnya juga cepat dan bisa dilakukan kapan saja, di mana saja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube makin VIRAL, cara ini sangat bermanfaat, terutama jika Anda ingin mengetahui:

  • Besarnya tagihan PBB yang dimiliki
  • Status pembayaran apakah sudah lunas atau belum
  • Konfirmasi pembayaran, khususnya jika pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga atau dititipkan ke orang lain.

Baca Juga: Coretax Error Mei 2025, Muncul 'An Error Occurred'! Ini Penyebab dan Penjelasan Resmi Ditjen Pajak

Cara Cek Pajak Tanah Secara Online

1. Gunakan HP atau Laptop Anda

Buka aplikasi Google, Google Chrome, atau browser lainnya.

2. Ketik Kata Kunci Pencarian

Di kolom pencarian, dengan mengetik:

- Cek pajak tanah berikut nama kota atau kabupaten

- Contoh: cek pajak tanah Kabupaten Batang

3. Masuk ke Website Pajak Daerah

Dari hasil pencarian, pilih situs resmi pajak daerah dari wilayah Anda. Biasanya akan muncul tautan ke laman layanan PBB.

4. Masukkan NOP


Berita Terkait


News Update