Realisasi Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB di Kabupaten Tangerang Capai Rp222,3 Miliar

Kamis 22 Mei 2025, 14:49 WIB
Bupati Tangerang menghadiri sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BBNKB di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 21 Mei 2025. (Sumber: Setda Kabupaten Tangerang)

Bupati Tangerang menghadiri sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) BBNKB di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 21 Mei 2025. (Sumber: Setda Kabupaten Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2025, mencapai Rp222,3 miliar.

Bupati Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid menyebut akan mengusung pembaruan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Pernyataan tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 21 Mei 2025.

Adapun pembaruan yang dimaksud ialah dengan adanya optimalisasi sektor pajak yang diupayakan melalui masyarakat kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Efek Pemutihan Pajak, Stok Blangko STNK di Samsat Pandeglang Kosong

Menurutnya, taat pajak hingga balik nama pada kendaraan pribadi yang telah dilakukan masyarakat secara otomatis telah berkontribusi kepada pendapatan daerah.

Mochamad Maesyal melanjutkan bahwa seluruh dana opsen yang berhasil terkumpul dari masyarakat, tentunya digunakan untuk memenuhi kebutuhan umum daerah.

Seperti pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan publik, pengembangan transportasi umum, serta layanan kesehatan.

“Jadi, setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata. Dengan demikian, setiap warga Kabupaten Tangerang punya kesempatan untuk ikut membangun daerahnya,” jelasnya.

Dengan tegas, ia menyatakan bahwa keseluruhan Pemkab Tangerang akan mendukung penuh setiap program insentif yang dihadirkan. Seperti penghapusan tunggakan pajak yang saat ini sedang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025.

“Program insentif pajak ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus juga menjawab aspirasi masyarakat agar lebih mudah melakukan kewajibannya”, lanjutnya.


Berita Terkait


News Update