POSKOTA.CO.ID - Pada sistem perpajakan nasional Indonesia telah lama dicanangkan sebagai solusi efisiensi dan peningkatan pelayanan. Coretax, sistem teknologi informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diharapkan menjadi pionir dalam mewujudkan sistem perpajakan modern, terintegrasi, dan andal.
Namun, harapan tersebut kembali diuji pada Jumat, 23 Mei 2025, ketika sistem Coretax mengalami gangguan teknis yang menghambat akses wajib pajak terhadap layanan digital.
Gangguan ini bukan kejadian pertama, melainkan bagian dari pola berulang yang telah terjadi selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Persib vs Persis Solo: Marc Klok Ingin Selesaikan Musim dengan Senyuman
Coretax: Harapan dan Realita Digitalisasi Pajak
Coretax, singkatan dari Core Tax Administration System, adalah sistem terpadu yang dikembangkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan jangka panjang. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai platform lama seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Registration, dengan tujuan menciptakan layanan perpajakan yang:
- Mudah diakses oleh pengguna dari berbagai latar belakang,
- Andal dalam menjalankan fungsinya secara konsisten,
- Terintegrasi dalam satu ekosistem,
- Akurat dalam pemrosesan data perpajakan, serta
- Pasti dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas layanan.
Namun demikian, sejak implementasi bertahap pada awal 2024, Coretax telah menghadapi berbagai hambatan teknis yang mengganggu tujuan awal tersebut.
Keluhan Wajib Pajak yang Kian Meningkat
Gangguan yang terjadi pada 23 Mei 2025 mencuat ke permukaan melalui media sosial, khususnya platform X (sebelumnya Twitter).
Banyak wajib pajak mengeluhkan kegagalan akses dengan pesan error “An Error Occurred”. Cuitan seperti “Coretax error mulu, kayak nggak ada ujungnya” dan “Udah lima bulan, tetap error juga” menggambarkan frustrasi publik.
Beberapa wajib pajak menyatakan bahwa gangguan terjadi saat mereka sedang dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan kegiatan penting dan seringkali berbatas waktu. Hal ini menyebabkan kerugian baik secara emosional maupun administratif.
Respons Direktorat Jenderal Pajak: Permintaan Maaf dan Solusi Sementara
Menanggapi membanjirnya keluhan, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resmi layanan pelanggan segera mengeluarkan permintaan maaf. Selain itu, pihak DJP memberikan beberapa langkah mitigasi teknis yang dapat dicoba oleh pengguna:
- Menghapus cache dan cookies pada browser,
- Menggunakan mode penyamaran (incognito),
- Mencoba browser alternatif,
- Mengakses layanan kembali secara berkala.
Ditjen Pajak juga menyarankan penggunaan layanan alternatif seperti:
- Kring Pajak 1500200
- Live Chat di situs pajak.go.id
- Permohonan tertulis ke KPP terdekat