POSKOTA.CO.ID - Mengecek pajak kendaraan kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat.
Hanya dengan bermodalkan handphone (HP) dan koneksi internet, kamu sudah bisa mengetahui besaran pajak motor atau mobil secara cepat dan praktis.
Cara ini sangat membantu, terutama bagi yang sibuk atau tinggal jauh dari pusat layanan Samsat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Tutorind, inilah cara cek pajak kendaraan secara online, lengkap dengan panduan berdasarkan masing-masing provinsi di Indonesia.
Sebelum memulai, pastikan kamu sudah menyiapkan:
- Nomor Polisi Kendaraan (nopol)
- Nomor Rangka (jika diperlukan)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk beberapa wilayah.
STNK ini nantinya dibutuhkan untuk input data saat pengecekan pajak.
Baca Juga: Realisasi Opsen Pajak Kendaraan dan BBNKB di Kabupaten Tangerang Capai Rp222,3 Miliar
Setelah STNK disiapkan kemudian: