Apakah Bisa Melunasi Hutang Pinjol Tanpa Bayar? Simak Penjelasannya di Sini

Rabu 28 Mei 2025, 14:00 WIB
Debt collector ancam sebarkan data? Jangan panik! Ini 5 langkah darurat hadapi teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Debt collector ancam sebarkan data? Jangan panik! Ini 5 langkah darurat hadapi teror pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Namun, pakar hukum finansial dari Universitas Indonesia, Dr. Aulia Fitri, menegaskan bahwa pelanggaran pinjol tidak serta-merta membebaskan kewajiban bayar hutang.

"Nasabah tetap wajib menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian. Pelanggaran data adalah ranah pidana terpisah yang bisa dilaporkan ke OJK atau kepolisian, tetapi bukan alat untuk menghilangkan hutang," jelas Aulia.

Baca Juga: Galbay Pinjol dan Dihujani Spam Telepon DC? Begini Cara Efektif untuk Menghentikannya

Langkah Aman Hadapi Penagihan Ilegal

Alih-alih mengandalkan klaim "lunas otomatis", berikut rekomendasi resmi dari OJK dan LPSK untuk korban pinjol ilegal:

  • Dokumentasi Bukti Penagihan: Simpan rekaman telepon, screenshot chat ancaman, atau bukti penyebaran data.
  • Laporkan ke OJK: Adukan melalui SMS Financial Care (9818) atau situs ojk.go.id.
  • Blokir Akses Aplikasi: Cabut izin penyimpanan/ponsel dan hapus aplikasi pinjol ilegal.
  • Pengaduan Pidana: Jika ada intimidasi, laporkan ke polisi dengan pasal 29 UU PDP atau KUHP tentang pemerasan.

Baca Juga: Jangan Nekat Galbay Pinjol Tanpa Tahu Ini, Bisa Berbahaya!

Peringatan Keras, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Video tersebut diakhiri dengan pesan agar nasabah tidak menambah hutang baru. Data OJK menunjukkan 63 persen kasus gagal bayar pinjol terjadi karena nasabah meminjam dari platform lain untuk menutupi tagihan, praktik yang justru memperparah beban bunga.


Berita Terkait


News Update