POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia memang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat.
Namun, di balik manfaatnya, muncul berbagai persoalan terkait cara penagihan utang yang kerap menimbulkan kontroversi. Banyak debitur mengeluhkan praktik intimidasi, ancaman, hingga tekanan psikologis dari para debt collector (DC) yang bertugas menagih pembayaran.
Salah satu kekhawatiran utama adalah ancaman penyitaan barang oleh DC, yang sering membuat debitur merasa tertekan.
Padahal, sebenarnya ada batasan-batasan hukum yang mengatur kewenangan para penagih utang ini. Lantas, sejauh mana sebenarnya wewenang yang dimiliki oleh debt collector dalam melakukan penagihan?
Memahami hak dan kewajiban sebagai debitur menjadi sangat penting di tengah maraknya kasus penagihan yang tidak etis.
Artikel ini akan mengupas tuntas tentang kewenangan DC serta langkah-langkah yang bisa diambil debitur jika menghadapi praktik penagihan yang melampaui batas berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Sekilas Pinjol.
Siapa Itu Debt Collector?
Debt collector atau DC adalah individu atau perusahaan yang bertugas menagih pembayaran dari debitur yang memiliki utang pada perusahaan pinjol.
Umumnya, DC mulai bekerja setelah debitur menunggak pembayaran lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Mereka bisa merupakan bagian internal perusahaan pinjol atau pihak ketiga yang bekerja berdasarkan kontrak.
Meskipun peran DC penting dalam memastikan pembayaran utang, banyak masyarakat yang mengeluhkan cara penagihan yang intimidatif, seperti ancaman, tekanan psikologis, hingga klaim palsu tentang penyitaan barang.
Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Lunas Otomatis Setelah 3 Tahun? Ini Fakta Hukumnya