Hindari Pinjol Ilegal! Ini 4 Ciri Penagihan yang Harus Anda Ketahui

Selasa 27 Mei 2025, 14:07 WIB
Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

Ilustrasi terjebak pinjol ilegal. (Foto: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di saat terdesak, meminjam uang secara online memang bisa jadi solusi cepat. Namun, berhati-hatilah karena banyak pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).

Pinjol ilegal dikenal memiliki bunga tinggi dan penagihan yang agresif serta adanya potensi penyalahgunaan data pribadi.

Di Indonesia banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal, hal tersebut karena rendahnya literasi keuangan serta ketidakpahaman membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Kendati demikian penting bagi kita untuk memahami tentang cara cek legalitas pinjol yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bisa terhindar dari jeratan jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Apa Saja Risiko Galbay Pinjol? Ini 3 Bahaya yang Perlu Diwaspadai Debitur

Tanda-Tanda Penagihan Pinjol Ilegal

Berikut ini empat modus penagihan yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal dan harus kamu waspadai sebagaimana dikutip dari laman Singa Fintech, antara lain:

Menyebar Pesan ke Seluruh Kontak

Pinjol ilegal kerap mengakses daftar kontak di ponsel peminjam dan mengirim pesan berisi ancaman atau fitnah kepada teman, keluarga, bahkan atasan.

Tujuannya hal ini adalah untuk mempermalukan dan memberi tekanan agar kamu cepat membayar. Hal ini jelas melanggar privasi dan bisa dikategorikan sebagai intimidasi.

Baca Juga: Bahaya Pinjol Ilegal Tanpa Kantor Fisik: Risiko yang Tak Terduga

Ancaman Sebar Data dan Foto Pribadi

Modus ini termasuk menyebarkan foto peminjam disertai narasi negatif ke grup WhatsApp atau media sosial.

Hal ini merupakan bentuk pelecehan digital dan pencemaran nama baik. Segera kumpulkan bukti dan laporkan ke pihak berwajib.

Teror Telepon hingga Berulang Kali


Berita Terkait


News Update