POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi pilihan banyak orang saat membutuhkan dana cepat. Dengan proses yang mudah dan persetujuan instan, pinjol seolah menjadi solusi ideal di tengah kebutuhan mendesak.
Namun, di balik kemudahannya, tersimpan risiko besar, terutama jika memilih pinjol ilegal yang tidak memiliki kantor fisik.
Belakangan, muncul anggapan bahwa pinjol tanpa kantor fisik (DC lapangan) lebih aman karena tidak ada penagihan langsung ke rumah.
Faktanya, justru pinjol jenis inilah yang paling berbahaya. Alih-alih terhindar dari tekanan, debitur justru menghadapi metode penagihan digital yang lebih agresif dan meresahkan.
Baca Juga: 4 Cara Terhindar dari Penyadapan Nomor Hp dan WhatsApp oleh Pinjol Ilegal, Jangan Lakukan Hal Ini!
Lantas, mengapa pinjol tanpa kantor fisik justru lebih berisiko? Bagaimana cara mengenali dan menghindarinya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Penagihan Online Lebih Agresif dan Menekan
Meski tidak ada petugas penagih yang mendatangi rumah, metode penagihan digital yang digunakan pinjol ilegal seringkali lebih kejam.
Mereka tak segan menghubungi berulang kali, bahkan mengontak keluarga, kerabat, atau nomor darurat yang tersimpan di ponsel. Tak jarang, data debitur disebar atau diunggah di media sosial sebagai bentuk intimidasi.
"Banyak yang mengira tanpa kantor fisik berarti lebih aman, padahal justru sebaliknya. Penagihannya lebih sistematis dan bisa menjangkau lingkup sosial debitur," jelas seorang ahli keuangan digital.
Kemudahan Pinjaman, Jerat Utang Lebih Dalam
Tanpa ancaman penagihan fisik, banyak orang tergoda mengajukan pinjaman tanpa pertimbangan matang. Akibatnya, mereka terjebak utang berlipat karena merasa "aman" dari konsekuensi langsung. Padahal, bunga tinggi dan denda menumpuk justru memperburuk kondisi finansial.