TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan.
Ijonk resmi menghuni Lapas Pemuda Tangerang, sejak Senin, 14 Juli 2025, setelah sebelumnya dititipkan di Polres Bandara Soekarno-Hatta pasca pelimpahan tahap dua (P21) pada 11 Juli 2025.
Namun, kondisi kesehatan Ijonk disebut belum stabil dan menjadi sorotan utama dari kuasa hukumnya. Ijonk terjerat kasus penggunaan obat keras dalam vape tanpa izin.
Penasihat hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto dan Ida Bagus Ivan, menyampaikan, bahwa kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit, bahkan sempat mengalami pendarahan dari bekas operasi.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mempertimbangkan kondisi tersebut dengan pendekatan kemanusiaan.
Baca Juga: Pesinetron Jonathan Frizzy Dipindahkan ke Lapas Kota Tangerang
“Kondisinya belum pulih. Semalam sempat ada pendarahan, kami sudah sampaikan ke pihak kejaksaan. Kami harap ini bisa menjadi pertimbangan, karena ini menyangkut nyawa dan kesehatan klien kami,” ujar Lamgok kepada awak media di Lapas Pemuda Tangerang.
Ia menambahkan bahwa Jonathan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan, termasuk hadir saat pelimpahan P21 meski dalam keadaan kurang sehat.
“Dia datang dalam keadaan sakit tapi tetap akan mengikuti prosedur. Tidak ada niat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.
Karena alasan itulah, kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kami minta kejaksaan mempertimbangkan penangguhan penahanan demi kemanusiaan. Ini bukan soal menghindari proses hukum, tapi menjaga hak atas kesehatan,” jelasnya.