POSKOTA.CO.ID - Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti kini tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Ia menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Hal tersebut buntut dari dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Bali, namun juga memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis nasional yang menilai peristiwa ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
Aipda Eka, yang diketahui menjalin hubungan dengan pria bernama I Nyoman Sariana alias Dede, yang disebut-sebut sebagai wartawan abal-abal dinyatakan melanggar etika profesi dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025.
Sejak itu, Aipda Eka belum memberikan keterangan resmi kepada media, meski telah dihubungi sejak tanggal yang sama hingga keesokan harinya.
Baca Juga: Fritz Fernandez Siapa dan Apa Jabatannya di JKT48? Viral Tagar Fufufuritsu Out Banjiri Media Sosial
Aipda Eka Bali Terjerat Kasus Apa?
Putusan dari sidang etik yang digelar KKEP Polri menjatuhkan dua bentuk sanksi kepada Aipda Eka.
Sanksi etik yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta kewajiban mengikuti pembinaan rohani, mental, dan penguatan profesi selama satu bulan penuh.
Sementara itu, sanksi administratifnya adalah demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun penuh.
Sebagai bagian dari sanksi administratif, Aipda Eka juga dipindahkan dari jabatannya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali ke satuan Polres Bangli.