Peminjam bisa ditelepon lebih dari lima kali dalam sehari, dari nomor tak dikenal, bahkan di luar jam kerja.
Aturan resmi hanya membolehkan maksimal 3 panggilan dalam sehari dan hanya pada jam kerja. Teror seperti ini sangat merugikan secara mental dan melanggar etika penagihan.
Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Semakin Brutal? Simak Cara Bijak Menghadapinya agar Tak Terintimidasi
Ucapan Kasar dan Ancaman Kekerasan
Penagih ilegal kerap menggunakan bahasa kasar, makian, bahkan menyebut nama anggota keluarga dalam ancaman mereka.
Tindakan ini adalah bentuk intimidasi dan bisa diproses secara hukum. Simpan semua rekaman atau bukti komunikasi untuk keperluan pelaporan.
Apa yang Harus Dilakukan jika Anda Jadi Korban Pinjol Ilegal?
Jika Anda atau orang terdekatmu sudah terlanjur menjadi korban penagihan dari pinjol ilegal, jangan panik.
Berikut ini langkah konkret yang bisa Anda ambil saat menjadi korban pinjol ilegal, yaitu:
Baca Juga: Strategi Cerdas Hadapi Debt Collector Pinjol yang Kasar dan Arogan, Terbukti Efektif!
- Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website atau hotline resmi.
- Hubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika pelakunya berasal dari platform terdaftar.
- Buat laporan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum.
- Gunakan situs resmi pengaduan pemerintah di https://www.lapor.go.id.
- Simpan semua bukti seperti tangkapan layar, rekaman suara, dan isi pesan. Semua itu sangat dibutuhkan untuk proses pelaporan.
Dengan memahami hal ini, Anda bisa melindungi diri dari jeratan pinjaman online ilegal.
Tetap waspada dan pastikan jika Anda hanya berurusan dengan penyedia pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK.
DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.