POSKOTA.CO.ID – Banyak masyarakat saat ini merasa cemas ketika mengalami keterlambatan atau gagal bayar pinjaman online (pinjol).
Apalagi jika kemudian mengganti nomor telepon, muncul kekhawatiran bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab dan bisa dipidana. Apakah benar demikian?
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi dan tips selengkapnya, ya.
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Kalau NIK KTP Mu Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Jangan Dibiarkan!
Ganti Nomor Bukan Tindak Pidana
Menurut Hendra Setyo, edukator keuangan dan pengamat fintech, mengganti nomor telepon karena alasan terganggu oleh penagihan pinjol tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jujur, itu tidak akan terjadi seperti itu. Jadi teman-teman tidak usah khawatir dan tidak perlu cemas kalau misalnya kalian cuma ganti nomor saja. Tidak akan kok kalian bisa masuk penjara atau dipidana,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Selasa, 26 Mei 2025.
Bahkan jika muncul ancaman hukum dari pihak tertentu, menurutnya hal itu tidak perlu ditakuti secara berlebihan.
“Kalaupun ada ancaman-ancaman seperti itu, ya udahlah itu cuma ancaman belaka, bukan sesuatu yang harus teman-teman takutkan atau pusingkan,”
Baca Juga: UMKM Butuh Modal Usaha? Jangan Pinjam Dana di Pinjol, Coba 3 Cara Dapat Pinjaman Ini
Kenapa Banyak Orang Ganti Nomor?
Banyak orang mengganti nomor karena merasa terganggu dengan intensitas penagihan yang tinggi, terutama dari debt collector yang kerap kali menggunakan cara tidak etis. Namun, Hendra mengingatkan, jika tujuannya hanya untuk kabur dari tanggung jawab, maka tindakan tersebut tidak bijak.
“Kalau niatnya untuk melarikan diri dan seterusnya, menurut saya kurang bijak,” pungkas Hendra.