POSKOTA.CO.ID - Ada banyak kasus di mana data pribadi seseorang, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol).
Seperti yang diketahui, ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online, maka ada sejumlah data pribadi yang harus diserahkan kepada pihak pinjol.
Data pribadi yang diberikan ini biasanya, meliputi KTP, nomor Hp, dan lainnya. Namun, sayangnya ada banyak pihak tak bertanggung jawab yang justru memberikan data pribadi milik orang lain.
Baca Juga: UMKM Butuh Modal Usaha? Jangan Pinjam Dana di Pinjol, Coba 3 Cara Dapat Pinjaman Ini
Hal ini dilakukan dengan tujuan saat ia tidak bisa melunasi utang pinjaman atau sengaja gagal bayar (galbay) pinjol, maka yang akan ditagih utang oleh Debt Collector (DC) lapangan adalah si pemilik data.
Perbuatan ini tentunya sangat merugikan si pemilik NIK KTP yang datanya dicantumkan sebagai debitur pinjol. Padahal, ia sama sekali tidak meminjam uang kepada fintech lending tersebut.
Jika hal tersebut terjadi kepada mu atau orang yang kamu kenal, maka kamu tak boleh tinggal diam. Segera ambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dalam artikel ini akan membahas sejumlah cara mengatasi NIK KTP dan data diri lainnya yang dicantumkan sebagai penerima dana pinjol ilegal.
Cara Melaporkan Data Digunakan Pinjol Ilegal
Jika data-data mu ternyata sudah disalahgunakan untuk pinjol ilegal, ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengatasinya.
Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa cara memblokir KTP yang digunakan aplikasi pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini Tahapan Hukum yang Mungkin Akan Kamu Hadapi