POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Jakarta dan sekitarnya diimbau untuk menghindari sejumlah ruas jalan dan kawasan tertentu pada Selasa, 20 Mei 2025 siang ini.
Pasalnya, ribuan pengemudi ojek online (ojol) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik strategis ibu kota.
Baca Juga: Aplikator Pastikan Layanan Tetap Normal di Tengah Demo Ojol
Aksi yang dikenal dengan sebutan offbid ini merupakan bentuk protes para pengemudi terhadap kebijakan perusahaan aplikator yang dinilai merugikan mereka. Kegiatan ini diprakarsai oleh Garda Indonesia, asosiasi pengemudi ojek online.
Berdasarkan informasi yang diterima, berikut adalah lokasi-lokasi yang akan menjadi pusat aksi demo hari ini:
- Istana Merdeka
- Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Gedung DPR/MPR RI
Unjuk rasa dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Diperkirakan, aksi ini akan menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
Untuk itu, masyarakat yang memiliki rencana beraktivitas di area-area tersebut diimbau untuk mengatur ulang jadwal perjalanan atau memilih jalur alternatif demi menghindari kemacetan.
Baca Juga: Demo Ojol Hari Ini, Transjakarta Siapkan 10 persen Cadangan Armada Bus
Pengguna transportasi umum seperti TransJakarta dan KRL juga disarankan memantau kondisi lalu lintas secara berkala.
Aksi serupa juga akan digelar serentak di sejumlah kota besar lainnya di Indonesia, termasuk Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan Palembang.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas harian akibat aksi ini. "Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi," ujarnya.
Sebagai informasi, aksi ini dilatarbelakangi tuntutan pengemudi agar pemerintah menindak tegas perusahaan aplikator yang dianggap melanggar regulasi terkait batasan potongan komisi.
Inti dari tuntutan pengemudi ojol adalah penegakan regulasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022 Perubahan atas Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Regulasi ini mengatur batas maksimal potongan komisi aplikasi sebesar 20 persen. Namun, para pengemudi menuding sejumlah aplikator memotong hingga 50% dari pendapatan mereka.
“Sejak 2022 kami bersabar, tetapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah. Kalau terus dibiarkan, kami yang di lapangan akan terus dirugikan,” tegas Igun.