Sopir Ojek Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Pandeglang jadi Tersangka, Kuasa Hukum Gugat Gubernur Banten

Senin 23 Feb 2026, 21:53 WIB
Sopir ojek (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan hingga tewaskan penumpangnya di Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Pribadi)

Sopir ojek (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan hingga tewaskan penumpangnya di Kabupaten Pandeglang. (Sumber: Dok. Pribadi)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang sopir ojek pangkalan di Kabupaten Pandelang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang disebabkan jalan berlubang.

Insiden itu terjadi di Jalan Raya Pandeglang-Labuan, Kampung Gardu Tanjak, Pandeglang pada 27 Januari 2026. Akibat kecelakaan itu, penumpang yang dibawa sopir bernama Al Amin Maksum tewas.

Kuasa hukum sopir ojek, Rade Elang menggugat Gubernur Banten ke Pengadilan Negeri Pandeglang atas penetapan tersangka, Minggu, 22 Februari 2026.

Tak hanya itu, Bupati Pandeglang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang juga ikut terseret.

Baca Juga: Polisi Catat 16 Kios Pasar Labuan Pandeglang Ludes Terbakar

"Iya, gugatan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Karena dugaan perbuatan melawan hukum," kata Raden kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Ia mejelaskan, kecelakaan itu murni disebabkan jalan rusak. Sementara itu, katanya, kerusakan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Kenapa kami gugat, karena penyebabnya jalan berlubang di Pandeglang ini. Dan fakta hukum seperti itu," ujarnya.

Dijelaskannya lagi, ancaman pidana bagi para pejabat berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Ikan Labuan di Pandeglang, Belasan Kios Hangus Dilahap Si Jago Merah

Pasal 273 UU LLAJ menegaskan, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, serta tidak memberi tanda atau rambu peringatan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.


Berita Terkait


News Update