Pencuri Mobil Pria Mabuk Terkapar Pinggir Jalan di Jakbar Ditangkap

Senin 23 Feb 2026, 21:59 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian mobil. (Sumber: Freepik/@freepik)

Ilustrasi pelaku pencurian mobil. (Sumber: Freepik/@freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AA, 33 tahun, nekat mencuri mobil warga di Jalan Bandengan Utara Raya, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi korban tidak sadarkan diri efek minuman keras di pinggir jalan, Selasa, 10 Februari 2026.

"Pelaku yang berinisial AA itu tidak sengaja melihat korban tersebut dalam keadaan mabuk. Dan di situlah tersangka tersebut dengan inisial AA melakukan pencurian roda empat," kata Wahyu kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Setelah terbangun keesokan harinya, korban terkejut mobilnya hilang dari lokasi terakhir. Korban juga kehilangan tas berisi kartu hingga uang tunai yang tertinggal dalam mobil.

Baca Juga: Curi Tas di Gerbong KRL, Pria Paruh Baya Gasak Barang Korban untuk Kirim Uang ke Kampung

Sehari setelahnya, pelaku berhasil teridentifikasi dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia menyebutkan, mobil korban sudah dipasarkan ke platform Facebook.

"Rencananya dia (pelaku) memang mau melakukan COD. Mobil itu sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, jadi Unit Reskrim Tambora segera melakukan penangkapan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan pelaku pertama kali. Tersangka terpaksa melakukan tindak pidana, karena terhimpit kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini seorang pengangguran. Uangnya untuk dimanfaatkan, untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan. Uangnya untuk dipakai kebutuhan pribadi, untuk keperluan Lebaran," tuturnya.

Baca Juga: Viral Pencurian Modus Tuduhan Pelecehan Seksual, Polisi Tangkap Pelaku di Cipulir 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Berita Terkait


News Update