ASN Penganiaya ART di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara

Senin 23 Feb 2026, 21:55 WIB
Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bogor, Senin, 23 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kasat PPA PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bogor, Senin, 23 Februari 2026. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AOP, 37 tahun, tersangka penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Bogor, terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menjelaskan, pelaku terjerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT.

“Dan dilapis dengan pasal penganiayaan di KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin, 23 Februari 2026.

Silfi menjelaskan, tersangka telah ditahan Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melanjutkan proses pemberkasan ke P-21.

Baca Juga: ASN Penganiaya ART di Bogor Ditahan Polisi

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” ujarnya.

Sementara itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, telinga, punggung, hingga tangan seusai mendapatkan penganiayaan pada 22 Januari 2026.

“Untuk saat ini korban sudah tinggal di rumah saudaranya. Informasi dari penasehat hukumnya bahwasannya yang korban ini masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter. Karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” tuturnya.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial FH, 21 tahun. Ia melaporkan penganiayaan yang dilakukan majikannya di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Lawan Arah dan Picu Kecelakaan Maut, Pria di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

"Setelah melakukan pelaporan di Pores Bogor, penyidik langsung melakukan penyelidikan, yaitu salah satunya adalah mengantar korban atau FH ini ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum et repertum dan juga melakukan pemeriksaan wawancara terhadap para saksi," ujar dia.


Berita Terkait


News Update