Menghadapi tekanan dari penagih utang, Hendra menyarankan agar masyarakat tetap tenang dan menghadapi permasalahan dengan kepala dingin. Berikut adalah langkah preventif dan solutif yang disarankannya:
- Evaluasi Aplikasi Pinjol: Hapus aplikasi pinjol jika pinjaman sudah lunas atau tidak digunakan lagi. Pastikan juga untuk menonaktifkan akses ke lokasi dan data pribadi lainnya.
- Berkomunikasi dengan Kontak Darurat: Beritahu kontak darurat tentang situasi Anda agar mereka dapat memahami jika dihubungi oleh pihak penagih.
- Laporkan Intimidasi: Jika terdapat tekanan berlebihan dari debt collector, laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau pihak kepolisian.
- Tetap Bayar Sesuai Kemampuan: Lakukan pembayaran meski dengan nominal kecil, sebagai bukti iktikad baik.
- Berdoa dan Tetap Tenang: Hendra juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan batin dan meningkatkan spiritualitas.
“Ketika teman-teman berusaha untuk membayar hutang, pasti cobaan akan berat sekali. Tapi cobalah kita tetap tenang, bahwa kita harus sadar tidak ada solusi instan, hanya menunggu waktu,” pesannya.
Pelacakan lokasi oleh debt collector pinjol merupakan praktik nyata yang bisa dilakukan secara legal melalui izin akses aplikasi atau informasi dari kontak darurat.
Namun, risiko penyalahgunaan data dan pelanggaran etika tetap harus diwaspadai, terutama dari pihak pinjol ilegal.
Nasabah harus cerdas dan waspada, sekaligus tetap menjaga itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial. Keterbukaan informasi dan edukasi keuangan seperti ini menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran hutang dan tekanan psikis akibat penagihan yang tidak manusiawi.