POSKOTA.CO.ID - Banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Satu diantaranya yaitu ancaman Debt Colector atau DC Pinjol Ilegal jika telat bayar akan mengancam data pribadimu.
Simak berita ini selengkapnya mengenai cara menghadapi teror dan ancaman DC pinjol ilegal, agar tidak sebar data.
Baca Juga: Simak! Ini Cara Menghindari Nomor HP yang DIteror DC Pinjol Ilegal
Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu jangan panik apabila kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Terutama untuk nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau bahkan gagal bayar atau galbay pinjol ilegal, siap-siap akan dikejar DC (Debt colector)
Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah? Ikuti 3 Cara Aman Menghindari Penipuan
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.